photo blogkugif.gif
Headlines News :
Home » » PEMIKIRAN EKONOMI AL GHAZALI

PEMIKIRAN EKONOMI AL GHAZALI

Written By Unknown on Monday 13 January 2014 | 23:24

  
 Boagrafi Al Ghazali
           Abu Hamid Muhammad Al Tusi Al Ghazali (1058-1111 M) atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Al-Ghazali, lahir pada tahun 1058, di Desa Al Ghazalah, sebuah wilayah yang terletak di bagian utara Iran. Imam Al-Ghazali meru-pakanseorang pemikir Islam yang banyak menguasai bidang keilmuan, baik ilmu filsafat, ilmu sufisme, ilmu fiqih, dan ilmu-ilmu lainnya. Beliau mulai menulis tentang filosofi ekonomi pada abad 11 dan 12, jauh sebelum munculnya ide Merkantilisme yang baru muncul enam abad setelahnya, maupun sebelum kemunculan ide pemikiran ekonomi fisiokrasi Adam Smith tujuh abad sesudahnya, yang dianggap oleh kalangan ekonom konvensional sebagai tahun kelahiran disiplin ilmu ekonomi.Meskipun anak seorang miskin, tetapi Al-Ghazali muda memiliki budi pekerti yang mulia. Beliau yang kehilangan sosok ayah di usia belia, memulai belajar dari pemimpin sufi ayahnya, kemudian masuk madrasah (sekolah agama), dan memperoleh ilmu pengetahuan yang lebih luas dari beberapa orang yang dianggap ahli pada masanya. Reputasinya sebagai seorang cendikiawan muda, membuat Nizam Al Mulk Al Tusi mengangkat Al-Ghazali sebagai pimpinan bidang Teologi, Universitas Nizamiyyah Baghdad-Iraq, pada tahun 1091, di usia 34 ta-hun.
             Dari hasil kerja kerasnya, lahirlah sebuah kitab klasik yang monumental, yang berjudul Ihya Ulum Al Din (menghidupkan ilmu agama atau pegangan hidup dalam Islam), di samping ratusan karya lainnya. Kitab ini berisi pesan-pesan tentang kebangkitan agama atau petunjuk hidup dalam Islam. Dan kitab Ihya Ulumu Ad Din, sampai dengan saat ini masih mendapatkan perhatian khusus dari para peneliti, akademisi, dan pihak-pihak lain, baik dari kalangan muslim maupun non muslim. Artikel ini mencoba membahas sebagian pemikiran ekonomi Al-Ghazali, terutama dalam konsep filosofi ekonomi, uang dan moneter, serta perilaku konsumen dengan mengambil referensi utama kitab tersebut.

a.      Filosofi Ekonomi Imam Al-Ghazali
            Al-Ghazali menegaskan bahwa tujuan aktivitas ekonomi setiap manusia adalah menuju hari akhir atau hari pembalasan. Menurut beliau, makna sebuah kekayaan adalah pencapaian menuju kesuksesan hidup yang abadi. Kekayaan dalam filosofi hidup harus diwujudkan dalam konsep tauhid (mengesakan Allah SWT), akhirat (hari pembalasan), dan risalah (aturan-aturan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW), yang dibuktikan dengan amal perbuatan.
           Dalam konteks filosofi, Al-Ghazali membagi pelaku-pelaku ekonomi/masyarakat atau individu menjadi tiga kelompok besar (lihat tabel 1). yaitu pertama, kelompok masyarakat yang secara ekonomi berkecukupan, tetapi mereka melupakan terhadap tempat mereka akan kembali, yaitu alam akhirat.
            Mereka adalah kelompok masyarakat yang akan sengsara hidupnya. Kedua, kelompok masyarakat yang selalu memperhatikan dalam menjaga aktivitas perekonomiannya dengan alam akhirat. Kelompok masyarakat ini adalah kelompok masyarakat yang sukses/selamat dalam hidupnya. Ketiga, kelompok masyarakat yang ragu-ragu menghubungkan aktivitas perekonomiannya dengan alam akhirat. Kelompok masyarakat ini adalah kelompok masyarakat yang mendekati jalan tengah/jalan kebaikan.

b.      Situasi Politik
           Sungguh persengketaan agama di atas ufuk kota itu pada masa kehidupan Al Ghazali masih beterbangan. Yang mana kesemuanya itu disebabkan oleh junlah masyarakat beragam Kristen di sana juga banyak. Begitu pula dengan pengikut aliran (madzhab) Syi’ah dari kelompok kaum Muslimin yang juga tumbuh subur di sana (Dr. Zuwairi, Hayatul AL Ghazali).
           Para ulama saat itu (yakni pada masa hidupnya Iman Al Ghazali) cenderung untuk serius di dalam menuntut ilmu. Hingga pada saat itu terdapat gerakan ilmiah yang sangat radikal dan berkelanjutan. Hanya saja, sebagian dari mereka menuntut ilmu bukan atas dasar ingin mendapatkan ilmu tersebut. Akan tetapi, sengaja hal itu dilakukan sabagai usaha untuk mendekatkan diri kepada para pemimpin (penguasa). Oleh karena itu, mereka terlihat sangat serius di dalam menuntut ilmu, hingga membuat hati para elit condong dan merasa senang kepada mereka. Walaupun tujuan mereka dalam menambah ilmu pengetahuan ini lebih di dasarkan pada usaha untuk meraih kedudukan, ketenaran dan nama harum; kecuali orang-orang yang mendapatkan pemeliharaan dari Allah SWT.
           Ketika Imam Al Ghazali berkunjung ke Baghdad, ibu kota Daulah Abbasiyah, dan bertemu dengan Wazir Nizham al Mulk. Darinya, Imam Al Ghazali mendapat penghormatan dan penghargaan yang besar. Pada tahun 483 H (1090 M), Al Ghazali diangkat menjadi guru di Madrasah Nizhamiyah. Pekerjaannya ini dilaksanakan dengan sangat berhasil, sehingga para ilmuan pada masa itu menjadikannya sebagai referensi utama.
           Dalam waktu yang sama, para elit itu membutuhkan untuk menjalin persahabatan dan guna mendapat pertolongan dari para ulama. Sebab pada saat itu agama merupakan sarana utama untuk mendirikan istana raja (kingdom) atau untuk menghancurkannya. Perkumpulan elit politik dengan para ulama tersebut dimaksudkan agar tujuan mereka bisa diselubungi dengan agama, hingga orang-orang awam akan menganggap, bahwa mereka terhindar dari kerakusan yang bersifat pribadi. Sungguh elit politik telah mengetahui hal itu, dan bagaimanakah pengaruh agama terhadap masyarakat awam serta kaum intelektual. Mereka lebih cenderung menerima ajakan agama daripada segala motivasi yang lain.
            Oleh karena itu, kaum Salajiqah (penguasa yang tengah memimpin pada saat itu) mendirikan beberapa Madrasah di Baghdad, Naisabur, untuk mempelajari beberapa pedoman dasar Ahlu Sunnah. Nizam al Mulk yang memiliki jasa terbesar dalam membangun Madrasah diisukan dengan berita yang miring, serta dilaporkan kepada Syah (raja), seperti yang dikutip oleh Dr Zaki Mubarok dalam kitab AL Akhlaq dikatakan: “Bahwa sesungguhnya harta yang dipersiapkan oleh Nizam al Mulk untuk membangun Madrasah (sekolah dimaksud) hampir menyamai dengan dana yang digunakan bagi tentara yang benderanya dipagari dengan symbol Al Qusthaniyah (Konstantinopel).”. hingga Nizam al Mulk harus menjawab kepada raja: “Sesungguhnya aku menyediakan tentara untukmu yang boleh disebut dengan tentara malam.
            Dimana apabila tentaramu telah tidur di malam hari, maka tentara malam ini akan segera melakukan shalat dengan berdiri di hadapan Rabbnya, lalu mereka mencucurkan air mata seraya berdoa dengan lidah mendoakan engkau dan juga  kepada bala tentaramu. Engkau dan tentaramu berada di bawah perlindungan mereka. Dengannya engkau bisa hidup tentram, dan dengan doa mereka engkau bisa bermalam secara nyenyek, serta dengan berkah yang mereka mintakan engkau diberi hujan dan juga diberi rizeki”.
            Antara ulama dan penguasa terdapat hubungan yang erat, karena terdorong untuk menghadapi satu musuh secara bersama; yang itu membuat mereka tidur tidak nyenyak dan membuat bingung mereka di waktu istirahat. Juga mengancam agama dan Negara mereka. Musuh yang dimaksud adalah kaum Mu’tazilah dan ahli falsafah. Tidak heran apabila para penguasa serta ulama selalu mengadakan perlawanan terhadap ahli falsafah dan Mu’tazilah. Penguasa dan ulama selalu mengancam para ahli falsafah dan kaum Mu’tazilah dengan pedang, yang mana kemudian dibalas oleh ahli falsafah dan kaum Mu’tazilah dengan perkataan yang bersifat penghinaan. Tiada satu pun dari kalangan ulama yang memfokuskan perhatiannya untuk menyerang mereka dengan akal pikiran yang netral dan kritikan yang obyektif serta berani.
          Tindakan penyerangan yang berasal dari kalangan penguasa dan ulama terhadap kaum intelektual yang ahli falsafah ini sempat menimbulkan suatu opini, bahwa mereka (para ahli falsafah) adalah kelompok kafir dan Zindiq. Lalu predikat tesebut juga dilontarkan oleh penguasa kepada orang-orang yang dikehendaki dari kalangan ulama dan para peneliti.
          Oleh karena itu, pada tahun 488 H (1095 M), Imam Al Ghazali meninggalkan Baghdad dan pergi ke Syiria untuk merenung, membaca, dan menulis selama kurang lebih 2 tahun. Kemudian, ia pindah ke Palestina untuk melakukan aktivitas yang sama dengan mengambil tempat baitul Maqdis. Setelah menunaikan ibadah haji dan menetap beberapa waktu di kota Iskandariah, Mesir, Imam Al Ghazali kembali ke tempat kelahirannya, Tus, pada tahun 499 H (1105 M) untuk melanjutkan aktivitasnya, berkhalwat dan beribadah.
            Proses pengasingannya tersebut berlangsung selama 12 tahun dan, dalam masa ini, ia banyak menghasilkan berbagai karyanya yang terkenal, seperti Kitab ‘Ihya’ Ulumuddin”. Pada tahun yang sama, atas desakan penguasa pada masa itu, yaitu wazir Fakhr al Mulk, Imam al Ghazali kembali mengajar di Madrasah Nizhamiyyah di Naisabur, akan tetapi, pekerjaannya itu hanya berlangsung dua tahun. Ia kembali lagi ke kota Tus untuk mendirikan sebuah madrasah bagi para fuquha dan mutashawwifin. Imam al Ghazali memilih kota ini sebagai tempat menghabiskan waktu dan energinya untuk menyebarkan ilmu pengetahuan, hingga meninggal dunia pada 14 Jumadil Akhir 505 H (19 Desember 1111 M).
            Inilah gambaran singkat tentang kondisi ilmiah dan politik di masa Imam Al Ghazali, dan kita lihat kondisi ini sangat berpengaruh kepada diri sang Imam.

c.       Situasi Ekonomi
           Kita ketahui bersama bahwa Imam al Ghazali hidup pada masa pemerintahan daulah Abasiyah, persisnya pada masa dinasti Salajikah (saljuk), yang mana pada masa pemerintahan daulah Abasiyah Islam telah mencapai masa puncak keemasannya. Kemajuan pada bidang politik, ekonomi, dan pengetahuan yang luar biasa, yang bisa dikatakan kemajuannya tidak pernah ada yang menandingi oleh kerajaan manapun di dunia ini. Jadi bisa dikatakan kondisi perekonomi pada masa Imam al Ghazali sangat baik dan seimbang (pen).
            Dikatakan baik dan seimbang bukan tidak ada celah dan kelemahan dalam perekonomian barter yang mana terjadi ketidak sesuaian keinginan antara dua pihak. Lebih jauh Imam al Ghazali mengatakan bahwa untuk mewujudkan perekonomian barter, seseorang memerlukan usaha yang keras. Pelaku ekonomi barter harus mencari seseorang yang mempunyai keinginan yang sama dengannya. Para pelaku ekonomi barter tersebut juga akan mendapatkan kesukaran dalam menentukan harga, khususnya ketika terjadi keragaman barang dagangan, pertambahan produksi, dan perbedaan kebutuhan.
            Di sinilah uang dibutuhkan sebagai ukuran nilai suatu barang, sekalipun dalam perekonomian barter. Dengan demikian, dalam pandangan al Ghazali, uang hanya berfungsi sebagai satuan hitung dan alat tukar. Ia mengatakan bahwa zat uang itu sendiri tidak dapat memberikan manfaat. Dan ini berarti bahwa uang bukan merupakan alat penyimpan kekayaan.

d.      Fungsi Kesejahteraan Sosial
            Al Ghazali yang menyatakan bahwa kebutuhan hidup manusia itu terdiri dari tiga, kebutuhan primer (darruriyyah), sekunder (hajiat), dan kebutuhan mewah (takhsiniyyat). Teori hirarki kebutuhan ini kemudian ‘diambil’ oleh William Nassau Senior yang menyatakan bahwa kebutuhan manusia itu terdiri dari kebutuhan dasar (necessity), sekunder (decency), dan kebutuhan tertier (luxury). Al Ghazali juga menyatakan tentang tujuan utama dari penerepan syariah adalah masalah religi atau agama, kehidupan, pemikiran, keturunan, dan harta kekayaan yang bersangkutan dengan masalah ekonomi.
             Menurut Mustafa Anas Zarqa, Imam Al-Ghazali merupakan cendekiawan muslim pertama yang merumuskan konsep fungsi kesejahteraan sosial. Dalam membahas berbagai persoalan manusia, termasuk aktivitas ekonomi, Imam al-Ghazali selalu mengacu pada konsep maslahah (kesejahteraan) sebagai tema sentralnya. Menurutnya, maslahah adalah memelihara tujuan syariah yang terletak pada perlindungan agama (din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal).
             Pada makalah ini penulis masih kurang akan reverensi tentang kondisi ekonomi pada masa Al Ghazali, jadi penulis lebih banyak mengambil dari buku Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, yang kami baca dan pahami untuk penulis sampaikan kembali dalam bahasa yang lebih mudah dipahami.
             Dalam hal ini, melalui serangkaian penelitiannya terhadap berbagai ajaran Islam yang terdapat di dalam Al Qur’an dan hadis, Imam al Ghazali menyimpulkan bahwa utilitas sosial dalam Islam dapat dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu:
a.       Dharuriah, terdiri dari seluruh aktivitas dan hal-hal yang bersifat esensial untuk memelihara kelima prinsip tersebut di atas.
b. Hajah, terdiri dari seluruh aktivitas dan hal-hal yang tidak vital bagi pemeliharaan kelima prinsip di atas, tetapi dibutuhkan untuk meringankan dan menghilangkan rintangan dan kesukaran hidup.
c. Tahsimiah atau Tazyinat. Secara khusus, kategori ini meliputi persoalan-persoalan yang tidak menghilangkan dan mengurangi kesulitan, tetapi melengkapi, menerangai, dan menghiasi hidup.
           Adiwarman A. Karim dalam bukunya Pemikiran Ekonomi Seorang Skolastik Arab,2002) dikatakan; Walaupun keselamatan merupakan tujuan akhir, Imam al Ghazali tidak ingin bila pencarian keselamatan ini sampai mengakibatkan berbagai kewajiban duniawi seseorang. Bahkan, pencarian berbagai aktivitas ekonomi tidak hanya diinginkan, tetapi merupakan keharusan bila ingin mencapai keselamatan. Ia menitikberatkan jalan tengah dan kebenaran niat seseorang dalam setiap tindakan. Bila niatnya sesuai dengan aturan ilahi, aktivitas ekonomi serupa dengan ibadah.
            Imam al Ghazali memandang perkembangan ekonomi sebagai bagian dari berbagai tugas kewajiban sosial (fardu kifayah) yang sudah ditetapkan Allah swt: jika hal ini tidak dipenuhi, kehidupan dunia akan runtuh dan kehidupan umat manusia akan binasa. Lebih jauh, ia mengidentifikasi tiga alasan mengapa seseoarang harus melakukan aktivitas ekonomi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan, mensejahterakan keluarga, dan membantu orang lain yang membutuhkan.

e.       Permintaan, Penawaran, Harga, Laba
           Bayangkan jika aktivitas perdagangan hanya mengandalkan pola barter atau kehidupan ekonomi terlalu banyak diatur penguasa. Kemungkinan tidak berkembang dan terjadinya berbagai distorsi harga tentu sangat besar. Karena itulah pemikiran tentang perlunya aktivitas perdagangan yang ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran-jauh sebelum munculnya pemikiran ekonomi modern-telah diungkapkan oleh para pemikir Islam.
          Imam al Ghazali menyatakan secara jelas tentang mutualitas dalam pertukaran ekonomi yang mengharuskan spesialisasi dan pembagian kerja menurut daerah dan sumber daya. Ia menyadari bahwa aktivitas perdagangan memberikan nilai tambah terhadap barang-barang kerena perdagangan membuat barang-barang dapat dijangkau pada waktu dan tempat yang tepat.
            Di dorong oleh kepentingan pribadi orang-orang, pertukaran menimbulkan perantara-perantara yang mencari laba, yaitu perdagangan. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa perdagangan merupakan hal yang esensial bagi berfungsinya perekonomian progresif dengan baik. Imam al Ghazali juga menyebutkan perlunya rute perdagangan yang terjamin dan aman. Negara harus memberikan perlindungan sehingga pasar dapat meluas dan perekonomian dapat tumbuh.
          Salah satunya adalah pandangan Abu Hamid al Ghazali (1058-1111). Mungkin cukup mengejutkan jika dia menyajikan penjabaran yang rinci akan peranan aktivitas perdagangan dan timbulnya pasar yang harganya bergerak sesuai kekuatan permintaan dan penawaran. Maklum, ia dikenal sebagai ahli tasawuf.
           Bagi al Ghazali pasar merupakan bagian dari “keteraturan alami”. Secara rinci, dari juga menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar. Al Ghazali menyatakan:
           Dapat saja petani hidup dimana alat-alat pertanian tidak tersedia, sebaliknya pandai besi dan tukang kayu hidup dimana lahan pertanian tida ada. Namun secara alami, mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat pula terjadi tukang kayu membutuhkan makan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut atau sebaliknya. Keadaan ini menimbulkan masalah.
           Oleh karena itu, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat di satu pihak dan tempat penyimpanan hasil sesuai dengan kebutuhan masing-masing sehingga terbentuklah pasar. Petani, tukang kayu dan pande besi yang tidak dapat langsung melakukan barter juga terdorong pergi ke pasar ini. Bila di pasar juga tidak ditemukan orang yang melakukan barter, ia akan menjual pada pedagang dengan harga yang relative murah untuk kemudian disimpan sebagai persediaan. Pedagang kemudian menjualnya dengan suatu tingkat keuntungan. Hal ini berlaku untuk setiap jenis barang.
            Imam Ghazali juga secara eksplisit menjelaskan perdagangan regional. Kata Ghazali: “Selanjutnya praktek-praktek ini terjadi di berbagai kota dan negara. Orang-orang melakukan perjalanan ke berbagai tempat untuk mendapatkan alat-alat makanan dan membawanya ke tempat lain. Urusan ekonomi orang akhirnya diorganisasikan ke kota-kota di mana tidak seluruh makanan dibutuhkan. Keadaan inilah yang pada giliran menimbulkan kebutuhan alat transportasi. Terciptalah kelas pedagang regional dalam masyarakat. Motifnya tentu saja mencari keuntungan.
            Para pedagang ini bekerja keras memenuhi kebutuhan orang lain dan mendapat keuntungan dan makan oleh orang lain juga. (Ihya, III:227).
            Jelaslah Imam Ghazali menyadari kesulitan sistem barter, perlunya spesialisasi dan pembagian kerja menurut regional dan sumber daya setempat. Ia juga menyadari pentingnya perdagangan untuk memberikan nilai tambah dengan menyediakannya pada waktu dan tempat di mana dibutuhkan
            Al ghazali juga memperkenal teori permintaan dan penawaran; jika petani tidak mendapatkan pembeli, ia akan menjualnya pada harga yang lebih murah, dan harga dapat diturunkan dengan menambah jumlah barang di pasar. Ghazali juga memperkenalkan elastisitas permintaan, ia mengidentifikasi permintaan produk makanan adalah inelastis, karena makanan adalah kebutuhan pokok.
            Oleh karena dalam perdagangan makanan motif mencari keuntungan yang tinggi harus diminimalisir, jika ingin mendapatkan keuntungan tinggi dari perdagangan, selayaknya dicari barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
            Imam Ghazali dan juga para pemikir pada zamannya ketika membicarakan harga biasanya langsung mengaitkannya dengan keuntungan. Keuntungan belum secara jelas dikaitkan dengan pendapatan dan biaya. Bagi Ghazali keuntungan adalah kompensasi dari kepayahan perjalanan, resiko bisnis, dan ancaman keselamatan diri si pedagang (Ihya Ulumuddin,IV,110).
           Walaupun ia tidak setuju dengan keuntungan yang berlebih untuk menjadi motivasi pedagang. Bagi Ghazali keuntunganlah yang menjadi motivasi pedagang. Namun bagi Ghazali keuntungan sesungguhnya adalah keuntungan di akhirat kelak (Ihya Ulumuddin, II:75-6, 84).
            Pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan sedikit pandangan akan keterbatasan mekanisme pasar dalam Permintaan, Penawaran, Harga, dan Laba.  Pada mekanisme pasar ini telah menjadi sebuah mekanisme resmi pembunuh manusia apabila tidak ada pemegang kebijakan harga, dalam hal ini yang penulis maksud adalah pemerintah.
           Contoh ini memang ekstrem, tetapi sering hadir di masyarakat dalam berbagai variasi. Oleh karena itu, menurut penulis  sebebarnya Islam sudah memberikan arahan kepada pemeluknya agar memperhatikan kondisi sosio-ekonomi tempat ia tinggal. Rasulullah saw bersabda, “Bukanlah orang yang beriman, manakala ia tidur kekenyangan sementara tetangga sebelahnya kelaparan dan ia tahu akan hal itu.” (HR Tabrani & Baihaqi).
            Jelaslah bahwa terdapat sejumlah segmen masyarakat yang tidak dapat ikut bermain dalam pasar dan karenanya, tidak akan tersentuh oleh mekanisme ini lantaran tidak punya uang untuk membayar harga. Mereka yang tidak mampu membayar harga, merupakan korban dari keganasan pasar.
           Oleh karena itu, mekanisme pasar dan harga harus dilengkapi dengan intervensi pemerintah yang bertujuan membantu dan memberdayakan segmen masyarakat yang terpaksa tidak dapat berpartisipasi di dalamnya agar dapat hidup sejahtera sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.
f.        Pajak
            Menurut Imam al Ghazali, apabila keadaan Negara sedang membutuhkan tentara untuk menjaga dan melindungi wilayahnya dari segala macam ancaman, sementara perbendaharaan Negara tidak mencukupi, pemerintah berhak memungut pajak dari rakyatnya yang mampu.
            Dalam hal ini, ia mensyaratkan bahwa pemerintahan Negara itu merupakan pemerintahan yang kredibel, kondisi keuangan Negara benar-benar dalam keadaan kosong, dan kebijakan pajak ini hanya khusus dikenakan pada kondisi tersebut, yakni untuk memenuhi kebutuhan tentara saja.

Refrensi : 
1. EKONOMI AL-GHAZALI, Menelusuri Konsep Ekonomi Islam Dalam Ihya'Ulum Al-din. Oleh : Abdur Rohman, M.E.I
2. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Oleh : Ir. H. Adiwarman Azwar Karim, S.E, M.B.A, M.A.EP.
Share this post :

Post a Comment

 
| Home | Tentang Kami | Pasang Iklan
Copyright © 2011-2014. Ahdi Popos - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger