Persentuhan kulit laki-laki dewasa dengan wanita dewasa yang bukan mahram
(termauk juga istri) tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu. Dalam kitab
al-Iqna pada Hamisyi albujairimi juz I, halaman 171 sebagai berikut:
..والرابع من نواقض الوضوء لمــــس الرجل ببشرته
المرأة الأجنبية أى بشرتها من غير حائل.
...hal keempat
membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit laki-laki dewasa dengan perempuan
dewasa lain (yang bukan muhrim) tanpa ada penghalang.
Begitu juga yang dijelaskan dalam hadits dari Muadz bin Djabal.
Begitu juga yang dijelaskan dalam hadits dari Muadz bin Djabal.
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أتاه رجل فقال:
يارسول الله ما تقول فى رجل لقي امرأة لايعرفها وليس يأتى الرجل من امرأته شيئا
إلاأتاه منها غير أنه لم يجامعها قال فأنزل الله عز وجل هذه الأية أقم الصلاة طرفي
النهار وزلفا من الليل, قال فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم : توضاء ثم صل..!
قال معاذ فقلت يارسول الله أله خاصة أم للمؤمنين عامة؟ فقال:بل للمؤمنين عامة (رواه
أحمد والدارقطنى
Rasulullah saw. kedatangan
seorang lelaki lalu berkata: ya Rasulullah, apa pendapatmu tentang seorang
lelaki bertemu dengan perempuan yang tak dikenalnya. Dan mereka bertemu tidak
seperti layaknya suimi-istri, tidak juga bersetubuh. Namun, hanya itu saja
(bersetubuh) yang tidak dilakukannya. Kata Rawi Maka turunlah ayat أقم
الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل . Rawi bercerita: Maka rasulullah saw
bersabda: berwudhulah kamu kemudian sembahyanglah. Muadz berkata ”wahai
Rasulullah apakah perintah ini hanya untuk orang ini, atau umum untuk semua
orang mu’min? Rasulullah saw menjawab “untuk semua orang mu’min’ (HR. Ahmad
Addaruquthni)
Ada juga hadits lain yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dari ayahnya:
Ada juga hadits lain yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dari ayahnya:
قبلة الرجل امرأته وجسه بيده من الملامسة فمن قبل
امرأته أوجسها بيده فعليه الوضوء (رواه مالك فى الموطأ والشافعى
)
Sentuhan tanagn seorang laki-laki terhadap istrinya dan
kecupannya termasuk pada bersentuhan (mulamasah). Maka barangsiapa mencium
istrinya atau menyentuhnya dengan tangan, wajiblah atasnya berwudhu (HR. Malik
dalam Muwattha’ dan as-Syafi’i)
Hadits ini jelas menerangkan bahwa bersentuhan dengan istri itu membatalkan wudhu seperti halnya batalnya wudhu karena mencium istri sendiri.
Seperti yang ditekankan dalam salah satu riwayat Ibnu Haitam, bahwa Abdullah bin Mas’ud berkata:
Hadits ini jelas menerangkan bahwa bersentuhan dengan istri itu membatalkan wudhu seperti halnya batalnya wudhu karena mencium istri sendiri.
Seperti yang ditekankan dalam salah satu riwayat Ibnu Haitam, bahwa Abdullah bin Mas’ud berkata:
اللمس ما دون الجماع
Yang
dimaksud dengan sentuh (allamsu) adalah selain jima’.
Ini berarti bersentuhan dengan istri tanpa penghalang baik sengaja atapun tidak membatalkan wudhu. Lebih jelas lagi riwayat atThabrani:
Ini berarti bersentuhan dengan istri tanpa penghalang baik sengaja atapun tidak membatalkan wudhu. Lebih jelas lagi riwayat atThabrani:
يتوضأ الرجل من المباشرة ومن اللمس بيده ومن
القبلة
Berwudhulah lelaki karena berlekatan, bersentuhan dengan
tangan dan karena ciuman.
Sumber : NU Online
Post a Comment