A. Bografi Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun dilahirkan di Tunisia
pada awal bulan Ramadhan 732 H/27 Mei 1332 M. Ia mempunyai nama lengkap
Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin Ibnu Khaldun. Abdurrahman adalah nama kecilnya
dan Abu Zaid adalah nama panggilan keluarganya, sedangkan Waliuddin adalah
gelar yang diberikan kepadanya sewaktu ia menjabat sebagai qadhi di Mesir.
Selanjutnya ia lebih popular dengan sebutan Ibnu Khaldun.
Dalam karyanya at-Ta’rif, Ibnu
Khaldun menerangkan tentang dirinya dan garis keturunannya sebagai Abdurrahman
Ibn Muhammad Ibn al-Hasan Ibn Jabir Ibn Muhammad Ibn Ibrahim Ibn Abdurrahman
Ibn Khaldun. Keluarganya berasal dari Hadramaut (Yaman)
Berdasarkan silsilahnya, Ibnu
Khaldun masih mempunyai hubungan darah dengan Wail bin Hajar, salah seorang
sahabat nabi yang terkemuka.
Salah seorang cucu wail, Khail Ibnu
Usman memasuki daerah Andalusia dengan orang-orang Arab penakluk di Awal abad
ketiga Hijriah (Abad IX M). Kemudian anak cucunya membentuk satu keluarga yang
besar dengan nama Bani Khaldun. Dari nama bani Khaldun inilah Ibnu Khaldun
berasal. Bani Khaldun ini pertama kali tinggal di kota Qarmunah di Andalusia
sebelum ke kota Seville.
Masa kelahiran Ibnu Khaldun
merupakan penghujung zaman pertengahan dan permulaan zaman Renaissance di
Eropa. Ia hidup ketika umat Islam berada pada masa kemunduran dan disintegrasi
yang ditandai dengan kejatuhan kekhalifahan Abbasyiah ke tangan pasukan Mongol.
Sedangkan di Afrika Utara yang bersama-sama Andalusia disebut Maghrib, masa
tersebut pada akhir abad VII M merupakan masa runtuhnya dinasti al-Muwahhidun.
Pada waktu itu, Tunisia menjadi
pusat hijrah para ulama Andalusia yang mengalami kekacauan akibat perebutan
kekuasaan disana. Kehadiran para ulama tersebut bersamaan waktunya dengan
naiknya Abu al-Hasan menjadi pemimpin Daulah Bani Marin pada sekitar tahun 1347
M.
Dengan demikian, Ibnu Khaldun
mendapatkan kesempatan belajar dari para ulama disamping dari ayahnya sendiri,
seorang perwira militer dan administrator. Dalam usianya yang muda, Ibnu
Khaldun telah menghapal al-Qur’an dan menguasai beberapa disiplin ilmu Islam
seperti tajwid, tafsir, hadits, ushul fiqh, tauhid dan fiqh mazhab Maliki. Ia
juga mempelajari ilmu-ilmu aqliyah seperti filsafat, tasawuf dan metafisika
serta ilmu-ilmu bahasa seperi nahwu, sharaf, balaghah. Disamping itu, ia juga
tertarik pada ilmu politik, sejarah, ekonomi, geografi, fisika dan matematika.
Dalam semua bidang studinya, ia mendapat nilai yang sangat memuaskan dari
guru-gurunya.
Akan tetapi, studinya secara
tiba-tiba terhenti akibat terjangkitnya penyakit pes pada tahun 749 H di
sebagian besar belahan dunia bagian timur. Wabah itu merenggut ribuan nyawa.
Akibatnya lebih jauh, penguasa bersama ulama hijrah ke Maghrib Jauh (Maroko)
pada 750 H. Oleh karena itu, ia berusaha mendapatkan pekerjaan dan mencoba
mengikuti jejak kakek-kakeknya di dunia politik. Komunikasi yang dijualnya
dengan ulama dan tokoh-tokoh terkenal banyak membantunya dalam mencapai
jabatan-jabatan tinggi.
Sebagai anggota dari keluarga
aristokrat, Ibnu Khaldun sudah ditakdirkan untuk menduduki jabatan tertinggi
dalam administrasi negara dan mengambil bagian dalam hampir semua pertikaian
politik di Afrika Utara. Pada tahun 1352 M, ketika masih berusia dua puluh
tahun, ia sudah menjadi master of the seal dan memulai karir politiknya yang
berlanjut hingga 1375 M. Perjalanan hidupnya beragam. Namun, baik di dalam
penjara atau di istana, dalam keadaan kaya atau miskin, menjadi pelarian atau
menteri, ia selalu mengambil bagian dalam peristiwa-peristiwa politik di
zamannya, dan selalu tetap berhubungan dengan para ilmuwan lainnya baik dari
kalangan Muslim, Kristen maupun Yahudi. Hal ini menandakan bahwa Ibnu Khaldu
tidak pernah berhenti belajar.
Dari tahun 1375 M sampai 1378 M, ia
menjalani pensiunnya di Gal’at ,sebuah puri di Provinsi Oran, dan mulai menulis
sejarah dunia dengan Muqaddimah sebagai volume pertamanya. Kemudian sisa
hidupnya dihabiskan di Kairo hingga ia wafat pada tanggal 26 Ramadhan 808 H/16
Maret 1406 M dalam usia 74 tahun menurut hitungan tahun masehi dan 76 tahun
menurut hitungan tahun hijriyah.
1. Karya-karya Ibnu Khaldun
Selama masa hidupnya, Ibnu Khaldun
telah membuat karya tulis besar yang dinamakan Al-I’bar, Nama lengkap dari
kitab ini adalah Kitab al-I’bar wa Diwan al-Mubtada’ wa al-Khabar fi al-A’yan
wa al-A’rab wa al-A’jam wa al-Barbar wa man ‘Asrahum min zawi as-Sultan
al-Akbar. karya ini terdiri dari tiga buah buku yang terbagi ke dalam tujuh
volume, diantaranya:
a. Muqaddimah (satu volume)
Merupakan pendahuluan dari kitab
Al-I’bar, Buku tersebut memuat pembahasan tentang gejala sosial, termasuk didalammnya
kegiatan ekonomi
b. Al-I’bar (empat volume)
Buku yang memuat uraian tentang
berita-berita mengenai bangsa Arab, generasi dan Negara-negara mereka sejak
permulaan terciptanya ala mini hingga masanya Ibnu Khaldun. Di dalamnya,
disebutkan pula secara ringkas bangsa-bangsa dan Negara-negara terkenal yang
pernah hidup semasa dengan bangsa Arab, misalnya bangsa Nabata, Suryani,
Persia, Bani Israil, Koptik, Yunani, Romawi, Turku dan bangsa Eropa.
c. At-Ta’rif bi Ibn Khaldun (dua volume)
Buku ini merupakan buku autobiografi
dari Ibnu Khaldun, kemudian ia uraikan sebagian besar peristiwa yang ia alami
semasa hidupnya. Selain mengungkapkan
kepribadiannya, terdapat pengungkapan tokoh-tokoh yang mempunyai peranan
penting dalam kehidupan politik dunia Islam saat itu, khususnya di daerah
Maghribi.
2. Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun
Pada kitab yang dibuat oleh Ibnu Khaldun
tersebut, banyak uraian yang menjelaskan
tentang kegiatan-kegiatan perekonomian, yaitu:
a. Mekanisme Pasar
Ibnu Khaldun secara khusus memberikan
ulasan tentang harga dalam bukunya al-Muqaddimah pada suatu bab berjudul
”Harga-harga di Kota”. Ia membagi jenis barang menjadi dua jenis, yaitu barang
kebutuhan pokok dan barang pelengkap.
Menurutnya,
bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah banyak, maka pengadaan
barang-barang kebutuhan pokok menjadi prioritas. Jadi suatu harga ditentukan
oleh jumlah distribusi ataupun penawaran suatu daerah, dikarenakan jumlah
penduduk suatu kota besar yang padat dan memiliki jumlah persediaan barang
pokok yang melebihi kebutuhan dan kemudian memiliki tingkat penawaran yang
lebih tinggi dibandingkan dengan kota kecil yang memiliki jumlah penduduk yang
relatif lebih sedikit. Yang kemudian akan berdampak pada harga yang relatif
lebih murah.
Begitu sebaliknya, supply bahan pokok suatu
kota kecil yang relatif lebih sedikit, dengan terbatasnya persediaan maka harga
juga akan relatif mahal.
Sedangkan permintaan pada bahan-bahan
pelengkap akan meningkat sejalan dengan berkembangnya suatu kota dan berubahnya
gaya hidup, dikarenakan segala kebutuhan pokok dengan mudah mereka dapati dan
seiring dengan bertambahnya kebutuhan lain, maka tingkat permintaan pada bahan
pelengkap akan naik, walaupun dengan tingkat harga yang relatif mahal dan
jumlah barang yang relatif sedikit, dikarenakan terdapat banyak jumlah orang
kaya disana, maka mereka pun sanggup membayar dengan tingkat permintaan yang
tinggi yang kemudian akan berdampak pada naiknya harga tersebut.
Istilah dari ekonomi kontemporer
terhadap teori pada paragraf sebelumnya ialah, terjadinya suatu peningkatan
disposible income dari penduduk suatu kota besar. Dengan naiknya disposible
income tersebut dapat meningkatkan marginal propensity to consume terhadap
barang-barang mewah dari setiap penduduk kota tersebut.
Pada bagian lain, Ibnu Khaldun
menjelaskan pengaruh naik dan turunnya penawaran terhadap harga. Ketika
barang-barang yang tersedia sedikit, harga akan naik. Namun, bila jarak antar
kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, akan banyak barang yang diimpor
sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun.Jadi
kemudahan dalam hal pendistribusian akan berpengaruh pada kestabilan harga.
Berikut beberapa faktor menurut
Ibnu Khaldun yang dijadikan indikator dalam kegiatan suatu perekonomian di
suatu pasar.
1) Faktor-faktor penentu keseimbangan harga
a) Kekuatan Permintaan dan Penawaran
b) Tinggi rendahnya suatu pajak (bea cukai)
c) Biaya Produksi
d) Perilaku penimbuan (Monopoli)
2) Faktor-faktor penentu Penawaran
a) Tingkat Permintaan
b) Tingkat keuntungan relatif
c) Tingkat usaha manusia
d) Besarnya tenaga buruh (tingkat ketrampilan)
e) Ketenangan dan Keamanan
3) Faktor-faktor penentu Permintaan
a) Pendapatan
b) Jumlah penduduk
c) Kebiasaan masyarakat (adat istiadat)
d) Tingkat pembangunan
e) Tingkat kesejahteraan masyarakat
Dalam hal ini, pengaruh permintaan dan
penawaran terhadap penentuan harga tidak begitu baik dipahami di dunia barat
sampai akhir abad ke-19 dan 20. Para ekonom Inggris pra-klasik dan bahkan
pendiri aliran klasik, Adam Smith, secara umum hanya menekankan pada peranan
biaya produksi, khususnya peranan pekerja buruh dalam penentuan harga.
Istilah permintaan dan penawaran
dalam literatur bahasa Inggris pertama kali digunakan sekitar tahun 1767, meski
demikian pengaruh permintaan dan penawaran dalam penentuan harga di pasar baru
dikenal pada dekade kedua di abad ke-19. Padahal Ibnu Khaldu telah menemukan
pengaruh permintaan dan penawaran terhadap penentuan harga. Ia mengemukakan
bahwa dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan atau penurunan
harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan.
b. Keuntungan
Keuntungan menurut Ibnu Khaldun,
adalah nilai yang timbul dari kerja manusia, yang diperoleh dari usaha untuk
mencapai barang-barang dan perhatian untuk memilikinya. Oleh karena itu, kerja
manusia merupakan elemen penting dalam proses produksi.
Ibnu Khaldun mengemukakan bahwa
nilai sesuatu itu terletak pada kerja manusia yang dicurahkan kepadanya, atau
dengan kata lain subtansi nilai itu adalah kerja, dan segala yang terpenting
dalam kerja tersebut adalah pencurahan tenaga untuk memproduksi sesuatu yang
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebagaimana yang telah dikatakan oleh
Khalifah Ali ra, ”Nilai setiap orang terletak pada keahlian yang dimilikinya”.
Pengertian tersebut mengartikan bahwasanya derajat seseorang ditentukan oleh
ilmu yang dimilikinya.
Terdapat hubungan timbal balik
antara nilai kerja dan hasil kerja produksi, ini berarti bila kualitas dan
kuantitas nilai kerja menurun, maka nilai produksi pun akan menurun, begitupun
sebaliknya.
Dalam konsep keuntungan menurut Ibnu
Khaldun, nilai kerja menempati poin sentral dalam teori produksi, ia
mengharuskan dalam setiap penentuan biaya produksi, biaya tenaga kerja harus
dimasukkan kedalamnya karena dengan adanya usaha dan kerja, laba dan keuntungan
akan diperoleh, dan bila tidak ada kerja maka tidak akan ada produksi.
c. Pembagian Kerja
Ibnu Khaldun berpendapat bahwa
apabila pekerjaan dibagi-bagi diantara masyarakat berdasarkan spesialisasi,
menurutnya akan menghasilkan output yang lebih besar. Konsep pembagian kerja
Ibnu Khaldun ini berimplikasi pada peningkatan hasil produksi.
Dan sebagaimana teori division of
labor nya Adam Smith (1729-1790), pembagian kerja akan mendorong spesialisasi,
dimana orang akan memilih mengerjakan yang terbaik sesuai dengan bakat dan
kemampuannya masing-masing, hal ini akan meningkatkan produktivitas tenaga
kerja, pada akhirnya akan meningkatkan hasil produksi secara total.
d. Keuangan Publik
Berkenaan dengan keuangan publik
dalam hal ini pajak, yang berfungsi sebagai sumber utama pemasukan negara,
haruslah dikelola dengan sebaik mungkin, sehingga dapat memberikan hasil yang
maksimal, yang nantinya dapat digunakan untuk memperbaiki kesejahteraan sosial
rakyat.
Dalam hal ini, menurut Ibnu Khaldun,
keberadaan departemen perpajakan sangat penting bagi kekuasaan raja
(pemerintah). Jabatan ini berkaitan dengan operasi pajak dan memelihara hak-hak
negara dalam masalah pendapatan dan pengeluaran negara.
Ibnu Khaldun berpendapat dalam hal
pajak, haruslah berdasarkan pemerataan, kenetralan, kemudahan, dan
produktivitas.
e. Standar Kekayaan Negara
Menurut Ibnu Khaldun, kekayaan suatu
negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi kekayaan
suatu negara ditentukan oleh tingkat produksi domestik dan neraca pembayaran
yang positif dari negara tersebut. Dengan demikian, negara yang makmur adalah
negara yang mampu memproduksi lebih banyak dari yang dibutuhkan, sehingga
kelebihan hasil produksi tersebut diekspor, dan pada akhirnya akan menambah
kemakmuran di negara tersebut.
Berikut merupakan konsep ekonomi
menurut Ibnu Khaldun sebagai indikator dari kekayaan suatu negara,
1) Tingkat Produk Domestik Bruto
Bila suatu negara mencetak uang
dengan sebanyak-banyaknya, itu bukan merupakan refleksi dari pesatnya
pertumbuhan sektor produksi (baik barang maupun jasa). Maka uang yang melimpah itu
tidak ada artinya, yang membuat jumlah uang lebih banyak dibanding jumlah
ketersediaan barang dan jasa.
2) Neraca Pembayaran Positif
Ibnu Khaldun menegaskan bahwa neraca
pembayaran yang positif akan meningkatkan kekayaan negara tersebut. Neraca
pembayaran yang positif menggambarkan
dua hal:
a) Tingkat produksi yang tinggi.
Jika tingkat produksi suatu negara
tinggi dan melebihi dari jumlah permintaan domestik negara tersebut, atau
supply lebih besar dibanding demand. Maka memungkinkan negara tersebut
melakukan kegiatan ekspor.
b) Tingkat efisiensi yang tinggi
Bila tingkat efisiensi suatu negara
lebih tinggi dibanding negara lain, maka dengan tingkat efisiensi yang lebih
tinggi maka komoditi suatu negara mampu masuk ke negara lain dengan harga yang
lebih kompetitif.
f. Perdagangan Internasional
Teori Ibnu Khaldun tentang pembagian
kerja (division of labor) merupakan embrio dari teori perdagangan internasional
yang berkembang pesat pada era merkantilisme di abad ke-17. Hal itu disadari
analisisnya tentang pertukaran atau perdagangan diantara negara-negara miskin
dan negara kaya yang menimbulkan kecenderungan suatu negara untuk mengimpor
ataupun menekspor dari negara lain. Bagi penganut paham merkantilisme, sumber
kekayaan negara adalah dari perdagangan luar negeri, dan uang sebagai hasil
surplus perdagangan adalah sumber kekuasaan.
Ibnu Khaldun mengatakan bahwa melalui
perdagangan luar negeri, kepuasan masyarakat, keuntungan pedagang dan kekayaan
negara semuanya meningkat. Dan barang-barang dagangan menjadi lebih bernilai
ketika para pedagang membawanya dari suatu negara ke negara lain. Perdagangan
luar negeri ini dapat menyumbang secara
positif kepada tingkat pendapatan negara lain.
Perdagangan luar negeri ini dapat
menyumbang secara positif kepada tingkat pendapatan negara, tingkat pertumbuhan
serta tingkat kemakmuran. Jika barang-barang luar negeri memiliki kualitas yang
lebih baik dari dalam negeri, ini akan memicu impor. Pada saat yang sama
produsen dalam negeri harus berhadapan dengan produk berkualitas tinggi dan
kompetitif sehingga mereka harus berusaha untuk meningkatkan produksi mereka.
g. Konsep Uang
Ibnu Khaldun secara jelas
mengemukakan bahwa emas dan perak selain berfungsi sebagai uang juga digunakan
sebagai medium pertukaran dan alat pengukur nilai sesuatu. Juga pula uang itu
tidak harus mengandung emas dan perak, hanya saja emas dan perak dijadikan
standar nilai uang, sementara pemerintah menetapkan harganya secara konsisten.
Oleh karena itu Ibnu Khaldun menyarankan agar harga emas dan perak itu konstan
meskipun harga-harga lain berfluktuasi.
Berdasarkan pendapat Ibnu Khaldun
diatas, sebenarnya standar mata uang yang ia sarankan masih merupakan standar
emas hanya saja standar emas dengan
sistem the gold bullion standard, yaitu ketika logam emas bukan merupakan alat
tukar namun otoritas moneter menjadikan logam tersebut sebagai parameter dalam
menentukan nilai tukar uang yang beredar. Koin emas tidak lagi secara langsung
dipakai sebagai mata uang. Dalam sistem ini, diperlukan suatu kesetaraan antara
uang kertas yang beredar dengan jumlah emas yang disimpan sebagai back up.
Setiap orang bebas memperjualbelikan emas, tetapi pemerintah menetapkan harga
emas.
Mengenai nilai tukar mata uang, Ibnu
Khaldun menyatakan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya
uang yang beredar di negara tersebut, tetapi oleh tingkat produksi dan neraca
pembayaran yang positif. Ia menyatakan bahwa nilai uang di suatu negara
merefleksikan kemampuan produksi dari negara tersebut. sehingga bila kemampuan
produksinya menurun, maka nilai uangnya akan menurun, dan harga secara
berkesinambungan akan meningkat, dan pada kondisi ini inflasi terjadi. Karena
itu, dalam perdagangan internasional, nilai tukar uang antar negara sebenarnya
tergantung pada kemampuan masing-masing negara memperoleh neraca pembayaran
positif.
h. Kesejahteraan Masyarakat
Kesejahteraan dan pembangunan, menurut
Ibnu Khaldu, bergantung pada aktivitas ekonomi, jumlah dan pembagian tenaga
kerja, luasnya pasar, tunjangan dan fasilitas yang disediakan negara, serta
peralatan. Pada gilirannya tergantung pada tabungan atau surplus yang
dihasilkan setelah memenuhi kebutuhan masyarakat. Semakin banyak aktivitas yang
dilakukan, maka negara akan semakin besar. Pendapatan yang besar akan
memberikan kontribusi terhadap tingkat tabungan yang lebih tinggi dan investasi
yang lebih besar untuk peralatan dan dengan demikian akan ada kontribusi yang
lebih besar di dalama pembangunan dan kesejahteraan.
Alat untuk mencapai kesejahteraan dan
pembangunan yang paling utama menurut Ibnu Khaldun adalah masyarakat,
pemerintah, dan keadilan. Di masyarakat, solidaritas diperlukan untuk
meningkatkan kerja sama, sehingga akan meningkatkan produktivitas, solidaritas
akan menguat jika ada keadilan.
Post a Comment