photo blogkugif.gif
Headlines News :
Home » » Brunei Darussalam Terapkan Hukum Islam

Brunei Darussalam Terapkan Hukum Islam

Written By Ahdi Popos on Sunday 4 May 2014 | 01:35

Brunei Darussalam Terapkan Hukum Islam
Ahdi Popos - Brunei, Brunei Darussalam menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan hukum syariat Islam. Syariat Islam tetap diberlakukan di negeri itu meski mendapat kecaman keras dari kelompok-kelompok HAM.

Seperti diberitakan kantor berita AFP, Jumat (2/5/2014), keputusan Sultan Hassanal Bolkiah ini juga memicu kritikan dalam negeri dan kemarahan internasional. Aturan ini diterapkan secara bertahap dengan fase awal dimulai pada Kamis, 1 Mei waktu setempat.

Untuk tahap awal ini diperkenalkan hukuman penjara atau denda bagi pelanggaran-pelanggaran seperti perilaku tak senonoh, kehamilan di luar nikah, juga bagi mereka yang tidak mengikuti salat Jumat.

Tahap kedua akan diperkenalkan hukuman yang lebih berat seperti hukum potong anggota badan dan hukum cambuk. Hingga kemudian pada tahun 2015 mendatang, hukuman seperti hukuman mati dengan cara dirajam akan diberlakukan bagi dakwaan-dakwaan seperti sodomi dan perzinahan.

Sang sultan -- salah satu orang terkaya di dunia -- mulai mengumumkan implementasi syariat Islam ini pada Oktober 2013 lalu.

Kantor HAM PBB dan berbagai kelompok HAM internasional telah mengecam langkah ini. Namun Jaksa Agung Brunei Hayati Salleh mencoba meredakan kekhawatiran tersebut dengan menegaskan, kasus-kasus syariat Islam akan memerlukan bukti-bukti yang sangat kuat sebelum hukuman dijatuhkan.

"Penting bahwa kita, dan komunitas internasional, memahami perbedaan-perbedaan ini dan tidak semata-mata fokus pada hukuman, namun lebih pada proses pengumpulan bukti yang rumit dan ketat," tuturnya.

Dalam penerapan hukum Islam brunai tidak serta-merta akan tetapa dengan cara menerapkan bertahap

 Hukum pidana Islam yang akan diberlakukan di Brunei Darussalam berlaku bagi semua orang, ungkap Andri Said, Fungsi Politik Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Sri Begawan, Brunei Darussalam.

Meski demikian, pidana syariah yang akan berlaku 1 Mei ini adalah hukum pidana syariah tahap pertama.

“Peraturannya ada sekitar 55 yang diatur. Hukumannya baru denda, penjara, atau denda dan penjara,” kata Andri Said kepada Rizki Washarti dari BBC Indonesia.

Andi mengungkap, hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran hukum pidana syariah tahap pertama ini adalah hal-hal yang mengatur masalah keagamaan seperti meninggalkan sholat Jumat, tidak menghormati bulan Ramadhan, dan menghasut orang untuk bercerai.

Dua belas bulan setelah diberlakukannya hukum acara pidana syariah, tahap kedua akan diberlakukan dengan hukuman yang bersifat fisik seperti cambuk atau pemotongan bagian anggota tubuh seperti tangan atau kaki.

Sedangkan tahap ketiga akan diimplementasikan 24 bulan setelah setelah hukum pidana tahap pertama syariah diimpelementasikan.

Pada tahap ini hukum pidana syariah akan diterapkan secara menyeluruh di mana hukuman mati dengan cara dirajam dapat dikenakan untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu.

Sementara itu, kelompok pegiat hak asasi manusia Human Rights Watch mengecam keras kebijakan ini.

Phil Robertson, Wakil Direktur divisi Asia kelompok yang berkantor di Bangkok itu mengatakan hukum pidana syariah itu adalah langkah mundur bagi Brunei.

“Hal ini adalah langkah otoriter yang mendekati hukuman abad pertengahan brutal dan tidak punya tempat di dunia abad ke-21 yang modern,” kata Robertson dalam keterangan tertulis yang diperoleh BBC

Editor : Herdiyono
Di ambil dari berbagai Sumber

Share this post :

Post a Comment

 
| Home | Tentang Kami | Pasang Iklan
Copyright © 2011-2014. Ahdi Popos - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger