photo blogkugif.gif
Headlines News :
Home » » Ganti Rugi Untuk Korban Lumpur Lapindo Rp 786 miliar Tak Terbayar

Ganti Rugi Untuk Korban Lumpur Lapindo Rp 786 miliar Tak Terbayar

Written By Unknown on Thursday 29 May 2014 | 15:23

Ganti Rugi Untuk Korban Lumpur Lapindo Rp 786 miliar Tak Terbayar
Ahdi Popos - Ratusan orang warga Sidoarjo memperingati 8 tahun, luapan lumpur di lokasi pengeboran milik PT Minarak Lapindo Jaya, mereka masih menuntut pembayaran ganti rugi, Sabtu (29/05).

Jumlah ganti rugi yang belum dibayarkan PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 786 miliar untuk pembelian aset masyarakat di tiga desa yang masuk dalam peta wilayah yang terdampak luapan lumpur, yaitu Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, Desa Pejarakan.
Berita terkait

Tetapi, Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabussalla mengaku belum sanggup membayar ganti rugi, yang seharusnya diselesaikan pada 2012 lalu.

"Orang sudah mengerti dan tahu bahwa kondisi perusahaan Bakrie ini belum mampu melaksanakan, banyak usaha Bakrie yang berjalan tidak sebagaimana yang diharapkan, sehingga kita tidak punya dana lebih untuk membayar kepada warga," kata Andi, kepada wartawan BBC Sri Lestari.

"Kita sudah berusaha mencari usaha untuk meminjam, tetapi perjalanan kita di dunia usaha tidak menggembirakan, tentu orang yang meminjamkan juga harus melihat kita punya aset dan segala macem, jadi tidak semudah itu," tambah dia

Andi mengatakan PT Lapindo telah menerima surat teguran dari Menteri Pekerjaan Umum yang merupakan Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo BPLS, yang berisi agar Lapindo menyelesaikan kewajiban paling lambat 30 Juni tahun ini.
Keputusan MK

Tahun 2012 lalu, Klik Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Sidoarjo di area peta terdampak, dalam keputusan MK tanggung jawab untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat yang berada di area terdampak luapan lumpur, menjadi tanggung jawab PT. Lapindo, dan bukan negara melalui APBN.

Sementara untuk korban yang berada diluar area terdampak menjadi tanggung jawab negara, melalui APBN 2014 dengan alokasi anggaran sebesar Rp.1,3 trilliun.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, disebutkan desa-desa yang masuk dalam peta area terdampak atau PAT seluas 640 hektar, dan wilayah di luar PAT.

Tak cukup ganti rugi

Sementara Direktur Eksekutif Wahli Jawa Timur Ony Mahardika mengatakan selama ini ganti rugi bagi masyarakat yang terkena dampak lumpur lapindo hanya seputar penggantian rumah dan tanah saja, padahal kerugian lain yang dialami warga lebih besar.

"Bagaimana jaminan pendidikan anak-anak korban Lapindo juga harus diurus juga kesehatan, belum lagi masalah ekonomi, dulu disana mayoritas buruh gitu kan, karena di daerah mereka ada sekitar 63 pabrik yang gulung tikar dan sekitar 166.000 buruh yang hilang mata pencaharian, ada juga usaha kecil yang gulung tikar," jelas Ony.

Semburan lumpur yang disebabkan pengeboran di sumur milik PT. Lapindo Brantas terjadi pada 29 Mei 2006 lalu, di Desa Siring, Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Luapan lumpur merendam ribuan rumah dan tanah milik warga. Sendi-sendi kehidupan masyarakat pun lumpuh.

Menurut Catatan Walhi 16 desa terkena luapan lumpur dari tempat pengeboran milik PT Lapindo, lima desa berada di dalam Peta Area Terdampak PAT, dan 11 desa di Luar PAT.

PT Lapindo mengatakan telah mengelontorkan dana sekitar 3,5 trilliun rupiah untuk membayar ganti rugi, dan hanya 20 % KK yang belum dapat.

Sementara menurut Wahli baru 20 persen saja warga di lima desa yang telah menerima ganti rugi dari Lapindo.

Sumber: bbc.co.uk
Dokfoto: tempo.co
Share this post :

Post a Comment

 
| Home | Tentang Kami | Pasang Iklan
Copyright © 2011-2014. Ahdi Popos - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger