DokFoto Kompas.com |
Pengundian nomor urut tersebut dilakukan di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (1/6/2014) siang. Pengundian dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa pengambilan nomor oleh cawapres untuk mendapatkan urutan mengambil nomor undian. Tahap kedua untuk mengambil nomor urut capres-cawapres berdasarkan antrean.
Kalla dan Hatta mendapatkan kesempatan mengambil nomor antrean pengambilan undian. Kalla mendapat nomor 8 dan Hatta mendapat nomor 4 sehingga pasangan Jokowi berhak mengambil nomor urut lebih dulu dibanding Prabowo. Berikutnya, Jokowi dan Prabowo mengambil nomor urut dan Jokowi mendapat nomor urut 2, sedangkan Prabowo nomor urut 1.
Sumber : Kompas.com
Post a Comment