photo blogkugif.gif
Headlines News :
Home » » Bank umum syariah ini bisa berbentuk Islamic Commercial Banking

Bank umum syariah ini bisa berbentuk Islamic Commercial Banking

Written By Ahdi Popos on Saturday 30 November 2013 | 02:34

bank umum syariah

2.1 Pendirian Bank Syariah Mandiri

Bank Syariah Mandiri ( BSM ) adalah lembaga perbankan di indonesia. Bank ini berdiri pada 1973 dengan nama Bank Susila Bakti ( dimiliki YKP BDN dan Mahkota ). Pada 1999, bank ini terpengaruh krismon. Saat itu juga, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Bumi Daya, dan Bank Ekspor Impor Indonesia merger membentuk Bank Mandiri.
Bank ini diambil alih oleh Bank Mandiri menjadi Bank Syariah. Pada 19 mei 1999 menjadi Bank Syariah Sakinah Mandiri dan pada tanggal 8 september 1999 menjadi Bank Syariah Mandiri.
Komisaris dan Direksi
    Komisaris utama merangkap Komisaris Independen : Achmad Marzuki
    Komisaris Independen : Abdillah, Ramzi A Zuhdi
    Komisaris : Lilis Kurniasih, Tardi
    Direktur :  Tofan Haryo, Achmad Syamsudin, Hanawijaya, Sugiharto, Amran Nasution, Zainal Fanani
    Ketua PLH dan Anggota : Dr. Muhammad Syafii Antonio, Mec
    Anggota : Drs. H Muhammad Hidayat MBA

2.2 Tata Cara Mendirikan Bank Umum Syariah
Adapun tahapan-tahapan yang ditempuh dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan Bank Umum Syariah ( BUS ), khususnya secara kelembagaan.
Dalam memproses persetujuan izin prinsip pendiri bank hendaknya melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
1.    Rancangan anggaran dasar
2.    Data kepemilikan
3.    Identitas pengurus
4.    Rencana susunan organisasi
5.    Rencana kerja tahun pertama
6.    Rencana persiapan operasional
7.    Rencana penyelesaian seluruh hak dan kewajiban para nasabah bank yang tidak bersedia menjadi nasabah berdasarkan prinsip syariah
8.    Bukti setoran modal sejumlah Rp. Triliun ( bank baru ) minimal 30% atau Rp. 2 milyar (setiap kantor cabang syariah di JABOTABEK) atau Rp. 1 milyar setiap kantor cabang syariah diluar JABOTABEK.
9.    Dokumen 2 bulan terakhir.
Sama halnya dengan persetujuan prinsip ijin usahapun diajukan oleh pendiri bank kepada bank indonesia dan pendiri bank harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan yakni sebagai berikut :
1.    Akta pendirian dan data kepemilikan
2.    Susun organisasi dan personalia
3.    Laporan persiapan personalia
4.    Laporan pembentukan dewan pengawas syariah yang direkomendasikan oleh dewan syariah nasional ( DSN )
5.    Laporan realisasi dan tidak lanjut penyelesaian seluruh hak dan kewajiban nasabah bank yang tidak bersedia menjadi nasabah bank syariah.
6.    Susunan dewan pelunasan modal disetor
7.    Surat pernyataan dari pemilik dan pengurus.

2.3 Produk Perbankan
Berkenaan dengan produk perbankan yang ditawarkan oleh Bank Umum Syariah telah dijelaskan rinci pada bab sebelumnya. Oleh karena itu pada deskripsi bank perbankan ini hanya merupakan rangkuman dari produk perbankan yang telah diuraikan dimakalah sebelumnya yaitu bank syariah.
Sebagaimana juga telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya bahwa produk perbankan syariah dilahirkan dari prinsip operasional yang digunakan.

2.4 Produk Dana dan Jasa Bank Syariah Mandiri
 a. Tabungan BSM
Tabungan dalam mata uang rupiah yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat selama jam kas dibuka dikonter BSM atau melalui ATM.
Manfaat :
    Aman dan terjamin.
    Online diseluruh outlet BSM.
    Bagi hasil yang kompetitif.
    Fasilitas BSM Card yang berfungsi sebagai kartu ATM dan debet.
    Fasilitas e- Banking , yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking.
    Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq, dan sedekah.
Persyaratan : Kartu identitas ( KTP/SIM/Paspor ) nasabah.
Karakteristik :
    Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
    Minimun setoran awal : Rp 80.000
    Minimum setoran berikutnya : Rp 10.000
    Saldo minimum : Rp 50.000
    Biaya tutup rekening : Rp 20.000
    Biaya administrasi per bulan : Rp 6.000
Contoh perhitungan :
Saldo rata-rata tabungan Pak Sarman bulan Agustus 2008 adalah Rp 1 juta. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara bank dan nasabah adalah 66:34. Bila saldo rata-rata tabungan seluruh nasabah BSM pada agustus 2008 adalah Rp 70 milyar dan pendapatan bank yang dibagi hasilkan untuk nasabah tabungan adalah Rp 6 milyar maka hasil bagi yang diperoleh Pak Sarman adalah =
      Rp 1.000.000        x Rp 6.000.000.000 x 34% = Rp 29.143 ( sebelum dipotong pajak )
Rp 70.000.000.000

b. BSM Tabungan Mabrur
Tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Manfaat :
    Aman dan terjamin.
    Fasilitas talangan haji untuk kemudahan mendapatkan kursi haji.
    Online dengan siskohat departemen agama untuk kemudahan pendaftaran haji.
Persyaratan : kartu identitas (KTP/SIM/Paspor ) nasabah
Karakteristik :
    Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
    Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya penyelenggaraan ibadah haji atau umroh ( BPIH ).
    Setoran awal minimal Rp 500.000
    Setoran selanjutnya Rp 100.000
    Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp 25.500.000 atau sesuai ketentuan dari departemen agama.
    Biaya penutupan rekening karena batal Rp 25.000
c. BSM tabungan investa cendekia
Tabungan berjangka untuk keperluan uang pendidikan dengan jumlah setoran bulanan tetap ( installment ) dan dilengkapi dengan perlindungan asuransi.
Manfaat :
    Bagi hasil yang kompetitif
    Kemudahan perencanaan keuangan, masa depan, khususnya pendidikan putra/i.
    Perlindungan asuransi ( sesuai dengan kepersertaan asuransi ).
Ketentuan Premi Asuransi :
    Premi asuransi akan didebet secara otomatis dari setoran bulanan tabungan.
    Premi asuransi ditentukan berdasarkan periode produk.

Periode Tabungan
Besarnya Premi
0-5 tahun
2,50 %
6-10 tahun
3,50%
11-15 tahun
4,75%
15-20 tahun
6,50%

Persyaratan :
    Kartu identitas ( KTP / SIM / Paspor ) nasabah
    Memiliki tabungan BSM sebagai rekening asal ( source account )
Karakteristik :
    Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
    Periode tabungan 1-20 th
    Usia nasabah minimal 17 th dan maximal 55 th ( usia masuk ditambah periode kontrak sama atau tidak melebihi 60 tahun ).
    Setoran bulanan minimal Rp 100.000 s.d Rp 10.000.000
    Jumlah setoran bulan dan periode tabungan tidak dapat diubah
    Penarikan sebagian saldo diperbolehkan, dengan saldo minimal Rp 1 juta.


Contoh perhitungan :
Tanya : Saat ini sabrina anak saya berumur 2 th. 4 th lagi ia akan masuk SD. Berapa dana yang harus saya tabung setiap bulan untuk biaya kelak ia masuk SD ?
Jawab : Jika saat ini biaya masuk SD sekitar Rp 8 juta dan asumsi kenaikan biaya pendidikan adalah 20% pertahun maka dana yang diperlukan untuk masuk SD 4 th lagi adalah
Rp 8.000.000 x (1,2)4 = Rp 16.588.800
Jadi setiap bulan dana yang harus ditabung adalah Rp 16.588.800 : 48 bulan = Rp 345.600 (bagi hasil diabaikan )

d. BSM Tabungan Berencana
Tabungan berjangka yang memberikan nisbah bagi hasil berjenjang serta kepastian pencapaian target dana yang telah ditetapkan.
Manfaat Tabungan :
    Bagi hasil yang kompetitif
    Kemudahan perencanaan keuangan nasabah jangka panjang.
    Perlindungan asuransi secara gratis & otomatis tanpa pemeriksaan kesehatan.
    Jaminan pencapaian target dana.
Manfaat Asuransi :
    Santunan tunai berfungsi untuk memenuhi kekurangan target dana sehingga manfaat asuransi dihitung dengan cara : Target dana – Saldo saat klaim
Persyaratan :
    Kartu identitas ( KTP / SIM / Paspor )  nasabah
    Memiliki Tabungan BSM sebagai rekening asal ( source account )
Karakteristik :
    Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
    Periode tabungan 1 s.d 10 tahun
    Usia nasabah minimal 18 th dan maksimal 60 th saat jatuh tempo.
    Setoran bulanan minimal Rp 100 ribu
    Target dana minimal Rp 1.200.000 dan maksimal Rp 200 juta.
    Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah
    Tidak dapat menerima setoran diluar setoran bulanan.
    Saldo tabungan tidak bisa ditarik. Apabila ditutup sebelum jatuh tempo ( akhir masa kontrak ) akan dikenai biaya administrasi.

e. BSM Tabungan Simpatik
Tabungan berdasarkan prinsip wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat yang disepakati.
Manfaat :
    Aman dan terjamin
    Online diseluruh outlet BSM
    Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM
    Fasilitas BSM Card yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit
    Fasilitas e – Banking yaitu BSM mobile banking & BSM Net Banking.
    Penyaluran zakat, infaq dan sedekah
BSM juga menyediakan BSM Tabungan dollar & bsm tabungan kurban.

f. Tabunganku
Tabunganku merupakan tabungan untuk  perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama  oleh bank-bank indonesia guna menumbuhkan budaya menabung dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Manfaat :
    Aman dan terjamin
    Bonus wadiah diberikan sesuai kebijakan bank

g. BSM Deposito
investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah.
Manfaat :
    Dana aman dan terjamin dan dikelola secara syariah
    Bagi hasil yang kompetitif dan dapat dijadikan jaminan pembiayaan
    Fasilitas Automatic Roll Over ( ARO )
Bsm juga menyediakan bsm deposito dollar

h. BSM giro
sarana penyimpanan dana dalam mata uang Rupiah untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.
Manfaat :
    Dana aman dan tersedia setiap saat
    Kemudahahan transaksi dengan menggunakan cek atau B/G
    Fasilitas Intercity Clearing untuk kecepatan bayar inkaso (klering antar wilayah)
Bsm juga menyediakan produk bsm giro us dollar , sin dollar dan euro.

i. Bsm card
kartu yang dapat digunakan untuk transaksi perbankan melalui ATM dan mesin debit (EDC / electronic data capture).
Manfaat :
    Kemudahan tarif tunai diseluruh  ATM BSM,ATM Mandiri, ATM BCA, ATM Bersama dan ATM Prima.
    Kemudahan berbelanja dilebih dari 20.000 merchant yang menyediakan mesin-mesin EDC Prima BCA dan EDC Mandiri, antara lain: Carrefour, giant, hypermart, gramedia, alfamart, indomart, RSIA Hermina, kimia farma, SPBU.

j. bsm mobile banking gprs
layanan transaksi perbankan (non tunai) melalui mobile phone (hp) berbasis gprs .
Manfaat :
    Kenyaman bertransaksi kapan saja dan dimana saja
    Kemudahan melakukan transaksi seperti layaknya di ATM
    Biaya pulsa paling murah kurang dari Rp 50 per transaksi
    Dapat diaplikasikan pada semua jenis SIM Card dan ponsel yang menggunakan teknologi GPRS
Fasilitas :
    Tranfer antar rekening BSM dan tranfer antar bank SKN
    Pembelian pulsa
    Pembayaran premi asuransi dan zakat.
Syarat mendapatkan layanan BSM MBG :
    Memiliki rekening tabungan atau BSM Giro
    Menggunakan ponsel berfasilitas gprs

k. BSM NET banking
layanan transaksi perbankan (non tunai ) melalui internet
manfaat :
    Kenyamanan bertransaksi kapan saja dan dimana saja 
    Dapat mengelola sendiri transaksi keuangan
Fasilitas :
    Transfer real time ke rekening di bank anggota ATM Bersama dan prima
    Transfer uang tunai
    Transfer ke bank lain ( kliring, RTGS)
    Informasi saldo dan data rekening nasabah serta cetak data mutasi transaksi

Proses pendaftaran :
    Mengisi data pribadi pada aplikasi permohonan fasilitas BSM Net Banking
    Menerima PIN Mailer yang berisi key cod ( user ID, pasword, PIN otorisasi dan TAN )
    Menanda tangani lembar tanda terima PIN mailer key cod , dan menyerahkan
    Kembali ke customer service untuk proses aktifasi.

2.5 Prinsip Bank Umum Syariah
Bank syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Prinsip keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara bank dan nasabah.
2. Prinsip kemitraan
Bank syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha.
3. Prinsip keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank.
4. Univeralitas bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan agama dalam masyarakat  dengan prinsip Islam sebagai Rahmatan Lil ‘Alamin.

2.6 Produk  Bank Umum Syariah
Bank umum syariah adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Produk-produk Bank umum syariah antara lain :
1.  Ar-Rahnu
Ar-Rahnu adalah barang yang mempunyai nilai harta ( nilai ekonomis ) sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang-barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang.
2. Hawalah
Hawalah adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan imbalan atas jasa pemindahan hutang.
3. Ijarah
Ijarah adalah perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang  yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat juga memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ( ijarah wa iqtina ).
4. Istihna
Istihna adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah.
5. Kafalah
Kafalah adalah  akad pemberian garansi atau jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.
6. Mudharabah
Mudharabah adalah kerjasama antara dua pihak dimana Shahibul maal ( penyandang dana ) menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
7. Mudharabah al-Muthlaqah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
8. Mudharabah Muqqayadah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas.
9. Musyarakah
Adalah perjanjian pembiayaan antara bank syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan.
10. Nisbah
Adalah bagian keuntungan usaha bagi hasil masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
11. Salam
Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.
12. Wadiah
Adalah titipan dari satu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat pemilik menghendakinya.
13. Wadiah Yad adh-Dhamanah
Adalah wadiah dimana sipenerima titipan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
14. Wakalah
Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tersebut.

2.7 Struktur  Organisasi 
Secara umum struktur organisasi bank umum syariah dapat dibedakan kedalam dua bentuk bergantung pada jenis banknya, yaitu Islamic commercial banking dan Islamic banking unit. Terdapat beberapa struktur organisasi  Bank Umum Syariah :
1.    Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS )
2.    Dewan komisaris
3.    Dewan pengawas syariah
4.    Direksi
5.    Unit Usaha Syariah ( UUS )
6.    Kantor cabang syariah

  Di Tulis oleh : Nidya Amilia dan Ahmadi , Sekarang Keduanya Berada Di Jurusan Ekonomi Syariah

Share this post :

Post a Comment

 
| Home | Tentang Kami | Pasang Iklan
Copyright © 2011-2014. Ahdi Popos - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger