RIYADH, KOMPAS.com - Ribuan jasad warga asing yang bekerja di Arab Saudi kini masih berada di kamar-kamar mayat di berbagai rumah sakit di negeri itu menunggu pemulangan ke negara asalnya.
Dari data yang dikumpulkan, tahun lalu berbagai kamar jenazah di Arab Saudi menerima 5.555 jenazah warga asing. Sebanyak 1.791 jenazah sudah dipulangkan atau dikremasi. Sementara sebanyak 3.764 jenazah masih berada di berbagai kamar jenazah. Demikian harian Al-Eqtisadiah melaporkan.
Kepala Urusan Pemakaman di Departemen Forensik Arab Saudi, Ali Bawazeer menuding tertundanya pemulangan para warga asing ini adalah akibat lambannya tempat kerja para ekspatriat itu mengurus hal-hal yang terkait pemulangan jenazah.
Bawazeer menambahkan, sesuai peraturan pemerintah Saudi tidak akan menerbitkan visa kerja bagi para pengusaha yang tak segera mempercepat pemulangan jenazah para ekspatriat itu.
Dia melanjutkan para pengusaha diberi waktu hingga dua bulan untuk melengkapi semua prosedur pemulangan jasad para ekspatriat.
"Biaya pengawetan jenazah sebesar Rp 9,5 juta per jenazah, peti mati dan tiket pesawat terbang, semua harus ditanggung para sponsor ekspatriat itu," Bawazeer menegaskan.
Sumber: Kompas.com
Dari data yang dikumpulkan, tahun lalu berbagai kamar jenazah di Arab Saudi menerima 5.555 jenazah warga asing. Sebanyak 1.791 jenazah sudah dipulangkan atau dikremasi. Sementara sebanyak 3.764 jenazah masih berada di berbagai kamar jenazah. Demikian harian Al-Eqtisadiah melaporkan.
Kepala Urusan Pemakaman di Departemen Forensik Arab Saudi, Ali Bawazeer menuding tertundanya pemulangan para warga asing ini adalah akibat lambannya tempat kerja para ekspatriat itu mengurus hal-hal yang terkait pemulangan jenazah.
Bawazeer menambahkan, sesuai peraturan pemerintah Saudi tidak akan menerbitkan visa kerja bagi para pengusaha yang tak segera mempercepat pemulangan jenazah para ekspatriat itu.
Dia melanjutkan para pengusaha diberi waktu hingga dua bulan untuk melengkapi semua prosedur pemulangan jasad para ekspatriat.
"Biaya pengawetan jenazah sebesar Rp 9,5 juta per jenazah, peti mati dan tiket pesawat terbang, semua harus ditanggung para sponsor ekspatriat itu," Bawazeer menegaskan.
Sumber: Kompas.com
Post a Comment