DPR RI, DokFoto : Kompas.com |
Ahdi Popos - Begitu lamanya bangsa indonesia menggunakan UU perdagangan yang di buat oleh belanda pada tahun 2014 akhirnya indonesia mempnyai UU tersendiri pengganti UU yang di buat kolonial belanda tersebut, Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi Undang-undang (UU) Perdagangan dalam sidang paripurna, yang digelar hari Selasa (11/2/2014), di gedung parlemen Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto mengatakan UU Perdagangan yang baru di sahkan itu selain berpihak pada usaha kecil dan dapat memperkuat pasar domestik UU yang terdiri dari 19 bab dan 122 pasal itu
“Sektor UMKM kita dorong untuk berkembang lewat UU ini. Kita buka akses pasar, libatkan para pelaku UMKM dalam pameran-pameran dan berikan pelatihan-pelatihan bagi mereka,” ujar Airlangga saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin. seperti di lansir Media Indonesia, Rabu 19/02/2014
Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto mengatakan UU Perdagangan yang baru di sahkan itu selain berpihak pada usaha kecil dan dapat memperkuat pasar domestik UU yang terdiri dari 19 bab dan 122 pasal itu
“Sektor UMKM kita dorong untuk berkembang lewat UU ini. Kita buka akses pasar, libatkan para pelaku UMKM dalam pameran-pameran dan berikan pelatihan-pelatihan bagi mereka,” ujar Airlangga saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin. seperti di lansir Media Indonesia, Rabu 19/02/2014
Selama 68 tahun, Indonesia menggunakan produk hukum kolonial Belanda dalam mengatur perdagangan. Selain itu, Fraksi PKB memberikan catatan soal pasal 87 RUU Perdagangan, terkait harga preferensi internasional kepada negara-negara terbelakang atau least developed countries (LDCs). seperti di lansir Kompas.com Selasa 11/02/14
UU perdagangan yang telah di sahkan terkait pasar tradisional Undang-Undang juga menghimbau pada pemerintah pusat, provensi dan kabupaten/kota membuat regulasi mengenai zonasi. Zonasi ialah penentuan jarak antara pasar tradisional dan pasar modern.
“Agar tidak terjadi kanibalisme pasar. Selain itu, bisa juga lewat pengaturan jam buka atau pembatasan terhadap produk-produk tertentu. Kalau ada warung tegal di suatu tempat misalnya, pasar modern tidak boleh menjual makanan sejenis,”Airlangga Hartarto. Seperti di beritakan Media Indonesia Rabu 19/02/2014
Menteri Hukum dan HAM, Amir Samsudin yang mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengapresiasi atas lahirnya produk hukum di bidang perdagangan pertama,
"Akhirnya kita setujui dan sahkan UU perdagangan.Setelah 68 tahun kita tidak memiliki UU perdagangan, akhirnya memiliki pertama kalinya. Ini merupakan sejarah," kata Pramono. Rapat paripurna kali ini dihadiri oleh 290 orang dari 560 anggota dewan. Seperti di lansir Kompas.com Selasa 11/02/14
Perlu di ketahui bahwa setelah 68 tahun Indonesia merdeka. dan baru mempunyai UU perdagangan yang di buat oleh negara indonesia yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi Undang-undang (UU) Perdagangan dalam sidang paripurna, yang digelar hari Selasa (11/2/2014)
UU perdagangan yang telah di sahkan terkait pasar tradisional Undang-Undang juga menghimbau pada pemerintah pusat, provensi dan kabupaten/kota membuat regulasi mengenai zonasi. Zonasi ialah penentuan jarak antara pasar tradisional dan pasar modern.
“Agar tidak terjadi kanibalisme pasar. Selain itu, bisa juga lewat pengaturan jam buka atau pembatasan terhadap produk-produk tertentu. Kalau ada warung tegal di suatu tempat misalnya, pasar modern tidak boleh menjual makanan sejenis,”Airlangga Hartarto. Seperti di beritakan Media Indonesia Rabu 19/02/2014
Menteri Hukum dan HAM, Amir Samsudin yang mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengapresiasi atas lahirnya produk hukum di bidang perdagangan pertama,
"Akhirnya kita setujui dan sahkan UU perdagangan.Setelah 68 tahun kita tidak memiliki UU perdagangan, akhirnya memiliki pertama kalinya. Ini merupakan sejarah," kata Pramono. Rapat paripurna kali ini dihadiri oleh 290 orang dari 560 anggota dewan. Seperti di lansir Kompas.com Selasa 11/02/14
Perlu di ketahui bahwa setelah 68 tahun Indonesia merdeka. dan baru mempunyai UU perdagangan yang di buat oleh negara indonesia yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi Undang-undang (UU) Perdagangan dalam sidang paripurna, yang digelar hari Selasa (11/2/2014)
Post a Comment