“Dia berprofesi sebagai pengacara. Selama ini dia melakukan aksinya sendirian,” ujar Kanit Cyber Crime Kompol Roberto saat dihubungi wartawan, Rabu (29/10).
Dijelaskan Roberto saat ini pihaknya masih memeriksa Edi terkait sudah berapa lama pelaku memeras beberapa korbanya. “Masih kita selidiki,” katanya lagi.
Sebelumnya dikabarkan aparat Cyber Crime menangkap Edi yang diduga pemilik akun twitter TrioMacan2000. Edi dibekuk terkait kasus pemerasan terhadap PT Telkom sebesar Rp50 juta. (Yahya)
Editor : Herdiyono
Sumber : Poskotanews.com
Post a Comment