photo blogkugif.gif
Headlines News :
Home » » Obligasi Perspektif Syariah (2)

Obligasi Perspektif Syariah (2)

Written By Ahdi Popos on Saturday, 28 September 2013 | 08:26


atas suatu asset berwujud, nilai manfaat dan jasa-jasa atau kepemilikan atas aset dari proyek tertentu atau kegiatan investasi tertentu. Sementara itu, Mohd Daud Bakar bahwa sukuk atau Islamic Sovereign Bond merupakan surat utang negara di mana penerbit obligasi berutang kepada investor. Investasi obligasi syari’ah tidak hanya berfokus pada obligasi Ijarah saja namun lebih luas cakupannya, dapat juga dilakukan dengan akad Istishna’.
          Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa obligasi syari’ah berbeda dengan obligasi konvensional. Penggunaan nama “obligasi syari’ah” pada awalnya banyak dipertentangkan, karena istilah obligasi berkaitan dengan bunga, sehingga tidak mungkin untuk dikemas ke dalam nilai-nilai Islam.(4)
          Namun sebagaimana juga pada pengertian bank syari’ah yang berbeda dengan bank konvensional, dimana letak perbedaan yang sangat mendasar adalah antara sistem bunga (konvensional) dengan sistem bagi hasil (syari’ah), demikian juga adanya pergeseran pengertian pada obligasi.
          Dalam berinvestasi pada obligasi syari’ah, tidak ada larangan bagi para in- vestor baik dari institusi-institusi syari’ah maupun investor konvensional untuk dapat menikmati dan ikut berpatisipasi dalam obligasi syari’ah. Bagi emiten, menerbitkan obligasi syari’ah berarti juga memanfaatkan peluang-peluang tertentu. Selain itu struktur obligasi syari’ah yang inovatif, juga memberi peluang untuk memperoleh biaya modal yang kompetitif dan menguntungkan.
          Namun tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syari’ah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan obligasi dengan skim syari’ah ini, diantaranya: 1. Aktivitas utama yang halal dan tidak bertentangan dengan substansi fatwa No : 20/DSN-MUI/IV/2001. 2. Peringat Investment Grade 3. Termasuk dalam Jakarta Islamic Indeks 4. Memiliki fundamental keuangan yang bagus, dan 5. Perusahaan dinilai baik oleh masyarakat,(5)
          Mengenai mekanisme pembagian pendapatan bagi hasil dalam obligasi syari’ah adalah bergantung pada besarnya return (pendapatan) bagi hasil dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah bagi pemegang obligasi syari’ah dengan pendapatan yang dibagi-bagikan. Pembayarannya diberikan kepada pemegang obligasi syari’ah secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan
obligasi syari’ah dibandingkanmdengan jumlah dana obligasi syari’ah yang belum dibayar kembali.

2.2. Obligasi Syariah Atau Sukuk

          Sukuk dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan bentuk  syariah sebagai kontrak atau sub kontrak utama.  Yang paling penting adalah shirakah, ijarah, salam dan istisna’.
          Menurut aturan dasar syariah, investasi sukuk harus distruktur, pada satu sisi berdasarkan prinsip mudharabah.  Pada sisi lain, bisnis dapat dilaksanakan melalui bentuk/instrumen partisipatory (keikutsertaan) atau fixed return.
         Jadi, tingkat return pada sukuk akan berupa variable atau quasi-fixed (pada kasus dalam bentuk fixed return).  Sukuk pada kategori kedua dapat dibuat sukuk dengan fixed return melalui provisi berupa jaminan pihak ketiga.
         Sukuk yang akan dikeluarkan pemerintah disebut dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat juga disebut Sukuk Negara.  Sukuk ini  merupakan surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini adalah merupakan perusahaan yang secara khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini ( special purpose vehicle-SPV). SBSN atau sukuk negara ini adalah merupakan suatu instrumen utang piutang tanpa riba sebagaimana dalam obligasi, dimana sukuk ini diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam aplikasinya SBSN ini merupakan alternatif pembiayaan APBN melalui penerbitan SBN, seperti dalam bagan berikut ini (6):
a.    Jenis-jenis obligasi
•    Obligasi emas, yaitu suatu jaminan bahwa bunga dan pengambilan pinjaman akan dibayar dengan uang emas
•    Obligasi hipotek yang dijamin dengan rungguhan barang tak bergerak
•    Obligasi dengan bagian keuntungan kecuali yang sudah ditentukan
•    Obligasi yang dapat konversi
 •    Bilyat perbendaharaan, yaitu obligasi negara berjangka pendek, biasanya satu tahun dan sebagainya(7)

Macam – macam Sukuk/ obligasi

a.    Sukuk/Obligasi Ijarah

          Adalah suatu sertifikat yang memuat nama pemilik nya (investor) dan melambangkan kepemilikan terhadap aset yang bertujuan untuk disewakan, atau kepemilikikan manfaat dan kepemilikan jasa sesuai jumlah efek yang dibeli denagn harapan mendapatkan keuntungan dari hasil sewa  yang berhasil direalisasikan berdasar transaksi ijarah.
Ketentuan akad ijarah sebagai berikut:
•    Objeknaya dapat berupa barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerah, harta perdagangan) maupun berupa jasa
•    Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua belah piahak.
•    Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.
•    Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan atau sewa/upah
•    Pemakaian manfaat harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga
•    Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.

Secara teknis, obligasi ijarah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1.    Investor dapat bertindak sebagai penyewa , sedangkan emiten dapat bertindak sebagai wakil investor.
2.    Setelah investor memperoleh hak sewa, maka investor menyewakan kembali objek sewa tersebut kepada emiten.
b.    Obligasi syariah musyarakah

         Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal
untuk pembangunan proyek baru, mengembangkan proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada atau membiayai kgiatan usaha.

c.    Obligasi syariah istishna’

          Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna’ di mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang.(8)

2.3. Ketentuan Umum obligasi syariah

1.    Pelaksanaan obligasi syariah mulai dari awal sampai akhir  harus terhndar dari format dan substansi akad yang berkaitan dengan riba (pembungaan uang) dan gharar
2.    Transaksi obligasi syariah harus berdasarkan konsep muamalah yang sejalan syariah seperti akad  kemitraan (musyarakah dan mudharabah), jual beli barang (murabaha, salam, dan istishna)/
3.    Bagi hasil pada akad kemitraan, fee pada akad ijarah, dan harga (modal dan margin) pada akad jual beli harus ditentukan secara jelas pada awal transaksi (prospectus atau sertifikat).
4.    Usaha yang dilakukan emiten (originator) berhubungan dengan dana sukuk yang dikelola harus terhindar dari semua unsur-unsur non halal.
5.    Pemberian pendapat dapat dilakuakan secara periodek (sesuai karakteristik masing-masing akad).
6.    Tidak semua sertifikat sukuk sertifikat sukuk dapat diperjualkan  dan tidak semua pendapat dapat bersifat mengambang (floating) atau indikatif.
7.    Pengawasan terhadap pelaksanaa dilaksanakan oleh Dewan Pengawas Syariah dari aspek syariah, dan oleh wali amanat atau SPV dari segi  operasional lapangan khususnya terhadap usaha emiten
8.    Apabila emiten melakukan kelalaian atau melanggar syarat perjanjian, dilakukan pengembalian dana investor dan dibuat surat pengakuan utang,
9.    Jasa asuransi syariah dapat digunakan untuk sebagai alat  perlindungan resiko aset sukuk.

Lanjut > Obligasi Perspektif Syariah (1)

Share this post :

Post a Comment

 
| Home | Tentang Kami | Pasang Iklan
Copyright © 2011-2014. Ahdi Popos - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger