Pengertian
Obligasi
Apabila
dilihat dari pihak yang mengeluarkan obligasi (emiten), maka obligasi dapat
dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), atau bisa juga dikeluarkan oleh pihak swasta seperti, pertama;
participating bonds yakni pemilik obligasi selain memperoleh bunga tetap, juga
memperoleh bagian keuntungan yang dicapai perusahaan, kedua; client bond, yakni
obligasi yang diberikan kepada langganan perusahaan dalam rangka mengembangkan
pemilikan efek kepada masyarakat, ketiga; deperture bond yakni obligasi yang
tidak dijamin atau tanpa suatu jaminan. (1)
Apabila
dilihat atas dasar jangka waktu maka obligasi itu limited (terbatas), sebab
semua obligasi itu pada umumnya dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Tetapi ada
juga obligasi unlimited (tanpa batas), pemilik obligasi akan menerima manfaat
dari obligasi ini sebab obligasi ini sebagai alat penyandang dana, sedangkan
dana diperlukan untuk sarana usaha dan kepentingan lain yang terkait dengan
perkembangan usaha.
Menurut AAOIFI
obligasi syari’ah atau dikenal dengan sukuk adalah sertifikat yang bernilai
sama yang mewakili kepemilikan yang tidak dibagikan
Lanjut > Obligasi Perspektif Syariah (2)
Obligasi
berasal dari bahasa Belanda yaitu “Obligatie” yang dalam bahasa Indonesia
disebut dengan “obligasi” yang berarti kontrak. Dalam Keputusan Presiden RI
Nomor 775/KMK 001/1982 disebutkan bahwa obligasi adalah jenis efek berupa surat
pengakuan hutang atas pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu,
untuk jangka waktu sekurang-kurangnya tiga tahun dengan menjanjikan imbalan
bunga yang jumlah serta saat pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu
oleh emiten (Badan Pelaksana Pasar Modal). Dari pengertian di atas dapat
diketahui bahwa obligasi adalah surat hutang yang dikelaurkan oleh emiten (bisa
berupa badan hukum atau persuahaan, bisa juga dari pemerintah) yang memerlukan
dana untuk kebutuhan operasional maupun ekspansi dalam memajukan investasi yang
mereka laksanakan.
Investasi
dengan cara menerbitkan obligasi memiliki potensial keuntungan lebih besar dari
produk perbankan. Keuntungan berinvestasi dengan cara menerbitkan obligasi akan
memberpoleh bunga dan kemungkinan adanyana capital gain (keuntungan yang
diperoleh dari jual beli saham di Pasar Modal atau Bursa Efek).
1.
|
Obligasi
bermanfaat untuk menanamkan modalnya dengan cara berinvestasi di Pasar Modal
atau lembaga perbankan yang ditentukan.
Obligasi
termasuk salah satu jenis efek. Namun, berbeda dengan saham yang kepemilikannya
menandakan pemilikan sebagaian dari suatu perusahaan yang menerbitkan saha,
obligasi menunjukkan utang dari penerbitnya. Dengan demikian, pemegang obligasi
memiliki hak dan kedudukan sebagai kreditor dari penerbit obligasi. Obligasi
merupakan instrumen utang jangka panjang, yang pada umumnya diterbitkan dalam
jangka berkisar antara lima sampai sepuluh tahun lamanya. Ada juga yang jatuh
temposelama satu tahun. Semakin pendek jangka waktu obligasi, maka semakin
diminati oleh investor karena dianggap resikonya kecil. Pada saat jatuh tempo,
pihak penerbit obligasi berkewajiban untuk melunasi pokok investasi di dalam
obligasi tersebut.
Secara umum jenis
obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yakni obligasi korporasi dan obligasi
negara. Obligasi Negara terdiri dari beberapa jenis yaitu pertama; obligasi
rekap yakni obligasi yang diterbitkan dalam rangka porgram rekpitulisasi
perbankan. Kedua; surat utang negara (SUN), yakni obligasi yang diterbitkan
untuk membiayai defisit APBN, ketiga; obligasi ritel, yakni obligasi yang sama
dengan surat utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit anggaran
negara, tetapi nilai nominalnya dibuat secara kecil agar dapat dibeli secara
ritel oleh para investor menengah ke bawah, keempat; obligasi sukuk, sama
dengan surat utang negara, tetapi sukuk ini dikeluarkan berdasarkan prinsip
syariah. Sebagai suatu efek, obligasi bersifat dapat diperdagangkan di Pasar
Modal. Ada dua jenis pasar obligasi, yakni yang pertama; pasar primer, yaitu pasar
yang merupakan tempat diperdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah
satu persyaratan ketentuan Paasar Modal, obligasi harus dicatat di bursa efek
untuk ditawarkan kepada masyarakat. Dalam hal ini lazimnya dicatat di Bursa
Efek Surabaya (BES). Kedua; pasar sekunder merupakan tempat diperdagangkannya
obligasis etelah diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Surabaya (BE), perdagangan
akan dilakukan secara Over the Counter (OTC).(2)
Artinya
tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang
ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan perangkan elektronik seperti
e-mail, online trading atau telpon. Dari uraian tersebut diatas, dapat
diketahui bahwa obligasi sebagaimana juga sekuritas pendapatan tetap (fixed
income securities) yang lain, memiliki beberapa karakteristik antara lain,
pertama; obligasi merupakan surat berharga yang mempunyai kekuatan hukum,
kedua; memiliki jangka waktu tertentu atau masa jatuh tempo sebagaimana yang
tersebut dalam surat obligasi, ketiga; obligasi dapat memerikan pendapatan
tetap secara periodik dan besarnya presentase pembayaran yang diberikan secara
periodik ini didasarkan atas pembayaran presentase tertentu atas nilai
nominalnya atau disebut
Obligasi
syari’ah merupakan obligasi diterbitkan dengan ketentuan yang mewajibkan emiten
untuk membayar kepada pemegang obligasi syari’ah sejumlah pendapatan bagi hasil
dan membayar kembali dana obligasi syari’ah pada tanggal pembayaran kembali
dana obligasi syari’ah. Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap periode
tertentu yaitu 3 bulan, 6 bulan atau setiap tahun. Merujuk kepada fatwa Dewan
Syari’ah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002, pengertian obligasi syari’ah adalah
suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang
dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syari’ah yang mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee,
serta membayar kembali dana obligasi pada jatuh tempo.(3)
Lanjut > Obligasi Perspektif Syariah (2)
Post a Comment