photo blogkugif.gif
Headlines News :
Home » » Obligasi Perspektif Syariah (1)

Obligasi Perspektif Syariah (1)

Written By Ahdi Popos on Saturday 22 June 2013 | 05:22

Pengertian Obligasi 


Obligasi berasal dari bahasa Belanda yaitu “Obligatie” yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan “obligasi” yang berarti kontrak. Dalam Keputusan Presiden RI Nomor 775/KMK 001/1982 disebutkan bahwa obligasi adalah jenis efek berupa surat pengakuan hutang atas pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu, untuk jangka waktu sekurang-kurangnya tiga tahun dengan menjanjikan imbalan bunga yang jumlah serta saat pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu oleh emiten (Badan Pelaksana Pasar Modal). Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa obligasi adalah surat hutang yang dikelaurkan oleh emiten (bisa berupa badan hukum atau persuahaan, bisa juga dari pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasional maupun ekspansi dalam memajukan investasi yang mereka laksanakan.
Investasi dengan cara menerbitkan obligasi memiliki potensial keuntungan lebih besar dari produk perbankan. Keuntungan berinvestasi dengan cara menerbitkan obligasi akan memberpoleh bunga dan kemungkinan adanyana capital gain (keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di Pasar Modal atau Bursa Efek).

1.       

Apabila dilihat dari pihak yang mengeluarkan obligasi (emiten), maka obligasi dapat dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau bisa juga dikeluarkan oleh pihak swasta seperti, pertama; participating bonds yakni pemilik obligasi selain memperoleh bunga tetap, juga memperoleh bagian keuntungan yang dicapai perusahaan, kedua; client bond, yakni obligasi yang diberikan kepada langganan perusahaan dalam rangka mengembangkan pemilikan efek kepada masyarakat, ketiga; deperture bond yakni obligasi yang tidak dijamin atau tanpa suatu jaminan. (1)
Apabila dilihat atas dasar jangka waktu maka obligasi itu limited (terbatas), sebab semua obligasi itu pada umumnya dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Tetapi ada juga obligasi unlimited (tanpa batas), pemilik obligasi akan menerima manfaat dari obligasi ini sebab obligasi ini sebagai alat penyandang dana, sedangkan dana diperlukan untuk sarana usaha dan kepentingan lain yang terkait dengan perkembangan usaha.
Obligasi bermanfaat untuk menanamkan modalnya dengan cara berinvestasi di Pasar Modal atau lembaga perbankan yang ditentukan.
Obligasi termasuk salah satu jenis efek. Namun, berbeda dengan saham yang kepemilikannya menandakan pemilikan sebagaian dari suatu perusahaan yang menerbitkan saha, obligasi menunjukkan utang dari penerbitnya. Dengan demikian, pemegang obligasi memiliki hak dan kedudukan sebagai kreditor dari penerbit obligasi. Obligasi merupakan instrumen utang jangka panjang, yang pada umumnya diterbitkan dalam jangka berkisar antara lima sampai sepuluh tahun lamanya. Ada juga yang jatuh temposelama satu tahun. Semakin pendek jangka waktu obligasi, maka semakin diminati oleh investor karena dianggap resikonya kecil. Pada saat jatuh tempo, pihak penerbit obligasi berkewajiban untuk melunasi pokok investasi di dalam obligasi tersebut.
Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yakni obligasi korporasi dan obligasi negara. Obligasi Negara terdiri dari beberapa jenis yaitu pertama; obligasi rekap yakni obligasi yang diterbitkan dalam rangka porgram rekpitulisasi perbankan. Kedua; surat utang negara (SUN), yakni obligasi yang diterbitkan untuk membiayai defisit APBN, ketiga; obligasi ritel, yakni obligasi yang sama dengan surat utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit anggaran negara, tetapi nilai nominalnya dibuat secara kecil agar dapat dibeli secara ritel oleh para investor menengah ke bawah, keempat; obligasi sukuk, sama dengan surat utang negara, tetapi sukuk ini dikeluarkan berdasarkan prinsip syariah. Sebagai suatu efek, obligasi bersifat dapat diperdagangkan di Pasar Modal. Ada dua jenis pasar obligasi, yakni yang pertama; pasar primer, yaitu pasar yang merupakan tempat diperdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah satu persyaratan ketentuan Paasar Modal, obligasi harus dicatat di bursa efek untuk ditawarkan kepada masyarakat. Dalam hal ini lazimnya dicatat di Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua; pasar sekunder merupakan tempat diperdagangkannya obligasis etelah diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Surabaya (BE), perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC).(2)
Artinya tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan perangkan elektronik seperti e-mail, online trading atau telpon. Dari uraian tersebut diatas, dapat diketahui bahwa obligasi sebagaimana juga sekuritas pendapatan tetap (fixed income securities) yang lain, memiliki beberapa karakteristik antara lain, pertama; obligasi merupakan surat berharga yang mempunyai kekuatan hukum, kedua; memiliki jangka waktu tertentu atau masa jatuh tempo sebagaimana yang tersebut dalam surat obligasi, ketiga; obligasi dapat memerikan pendapatan tetap secara periodik dan besarnya presentase pembayaran yang diberikan secara periodik ini didasarkan atas pembayaran presentase tertentu atas nilai nominalnya atau disebut
Obligasi syari’ah merupakan obligasi diterbitkan dengan ketentuan yang mewajibkan emiten untuk membayar kepada pemegang obligasi syari’ah sejumlah pendapatan bagi hasil dan membayar kembali dana obligasi syari’ah pada tanggal pembayaran kembali dana obligasi syari’ah. Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap periode tertentu yaitu 3 bulan, 6 bulan atau setiap tahun. Merujuk kepada fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002, pengertian obligasi syari’ah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syari’ah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada jatuh tempo.(3)


Menurut AAOIFI obligasi syari’ah atau dikenal dengan sukuk adalah sertifikat yang bernilai sama yang mewakili kepemilikan yang tidak dibagikan 
Share this post :

Post a Comment

 
| Home | Tentang Kami | Pasang Iklan
Copyright © 2011-2014. Ahdi Popos - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger